Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tausyiah MUI Jateng tentang penyelenggaraan shalat Jumat dan ibadah di Masjid dalam situasi tanggap darurat Covid-19


Alhamdulillah, setelah melalui berbagai pertimbangan MUI Jateng kembali mengeluarkan tausyiah tentang penyelenggaraan shalat Jumat dan penyelenggaraan ibadah di Masjid dalam situasi tanggap darurat Covid-19.

Tausyiah MUI Jateng tentang penyelenggaraan shalat Jumat dan ibadah di Masjid dalam situasi tanggap darurat Covid-19 sebagai berikut:
1. Kepada pengelola masjid dan segenap umat islam Jawa Tengah untuk tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan para jamaah menggantinya dengan melaksanakan shalat Dhuhur di kediaman masing-masing, Terhitung mulai tanggal 03 April sampai kondisi tanggap darurat Covid-19 di cabut.
2. Pengelola Masjid tidak menyelenggarakan jamaah shalat rawatib/ Jamaah shalat lima waktu, namun adzan tetap di kumandangkan sebagai tanda waktu shalat.
3. Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid atau tempat lain.
4. Tausyiah ini di tujukan kepada masjid di seluruh Jawa Tengah.

Tausyiah MUI Jateng tentang penyelenggaraan shalat Jumat dan ibadah di Masjid dalam situasi tanggap darurat Covid-19 di keluarkan di Semarang tanggal 01 April 2020/ 07 Syaban 1441 H. Semoga dengan di keluarkannya Tausiyah MUI Jawa Tengah ini menjadi wasilah wabah Covid-19 segera berakhir sehingga umat Islam bisa kembali memakmurkan masjid-masjidnya dengan kajian-kajian ilmu syar'i yang bermanfaat untuk dunia dan akhiratnya. Aamiin

إرسال تعليق for "Tausyiah MUI Jateng tentang penyelenggaraan shalat Jumat dan ibadah di Masjid dalam situasi tanggap darurat Covid-19"