Jadilah Konsumen Cerdas

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sebagai konsumen kita sering di buat bingung dengan banyaknya  berbagai macam produk yang membanjiri  pasaran,  Dengan menawarkan berbagai macam keunggulan di sertai dengan harga murah membuat kita sebagai konsumen kesulitan menemukan produk yang mempunyai standar dan kualitas tinggi. Liat saja di berbagai media cetak dan online hampir setiap hari kita temui komplain mengenai cacat maupun layanan suatu produk. Mengirimkan komplain  ke surat  pembaca media cetak maupun online menjadi alternatif bagi sebagian konsumen untuk menyampaikan keluhan mereka mengenai layanan dan produk yang kurang memuaskan agar segera mendapat tanggapan selain membawa keluhan dan kasus mereka ke pengadilan.
 
Biasanya dengan menyampaikan keluhan suatu produk dan layanan ke surat pembaca akan lebih cepat di tanggapi daripada hanya menyampaikannya ke pelaku usaha ataupun ke pengadilan. tapi kita perlu hati-hati menuliskan kelihan kita ke surat pembaca, karena kalau kita salah dalam menuliskannya bisa-bisa kita di tuntut balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, seperti kasusnya Prita Mulyasari beberapa waktu yang lalu, hanya karena menyampaikan tentang keluhan pelayanan sebuah Rumah Sakit di sebuah Milis, membuatnya harus berurusan dengan pihak berwajib dan masuk penjara.
 
Sekarang ini ada BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. BPSK beranggotakan unsur pemerintah , Konsumen dan pelaku usaha. Jumlah anggita BPSK minimal 9 orang  dan maksimal 15.. Untuk kota Magelang BPSK beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 285 Magelang.
 
Tugas dan wewenang BPSK antara lain melaksanakan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi dan arbitrase maupun konsiliasi, Memberikan konsultasi perlindungan konsumen, Melakukan pengawasan terhadap Klausula Baku, Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran  terhadap ketentuan undang-undang, Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen,  Memanggil pelaku usaha yang di duga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindunagn konsumen, Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli atau setiap orang yang di anggap mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen, Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi maupun saksi ahli yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen, Memutukan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen, Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap konsumen, Menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang perlindungan konsumen.
 
Setiap konsumen yang di rugikan akibat dari mengkonsumsi barang atau jasa yang tidak memenuhi aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha melalui BPSK. Pengaduan di lakukan dengan mengisi formulir yang telah di sediakan oleh pihak BPSK dengan menyebutkan nama dan alamat konsumen tersebut, pelaku usaha dan melampirakn barang atau jasa yang di adukan, bukti bon, faktur, kwitansi dengan di kasih keterangan tempat dan waktu kejadian di perolehnya barang dan jasa tersebut.
 
Sudah selayaknya kita sebagai konsumen mendapat perlindungan hukum, mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa yang kita beli. Jadi apabila kita ada masalah yang menyangkut perlindungan konsumen sebelum  berkeluh kesah di media masa ataupun membawanya ke pengadilan sebaiknya membawa setiap permasalahan perlindungan konsumen ke BPSK. Agar tidak di rugikan oleh para pelaku usaha yang tidak mengindahkan undang-undang perlindungan konsumen alangkah baiknya kalau kita jadi konsumen cerdas dengan teliti sebelum membeli, Perhatian label dan masa kadaluarsa, pastikan produk yang kita beli bertanda jaminan mutu SNI dan beli sesuai kebutuhan bukan keinginnan.
 
*Sumber: Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan kota Magelang
 * Gambar di ambil dari SINI
Next Post Previous Post
2 Comments
  • Sang Nanang
    Sang Nanang Kamis, 31 Oktober 2013 pukul 12.18.00 WIB

    memang hak-hak konsumen sering terabaikan di negeri ini....

  • Ikhsan Abu Disa
    Ikhsan Abu Disa Kamis, 06 Februari 2014 pukul 12.14.00 WIB

    Konsumen adalah raja

Add Comment
comment url