Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Beginilah tata cara Nikah New Normal

NIKAH NEW NORMAL
Menikah adalah impian setiap insan yang belum mempunyai pasangan ataupun yang sudah punya pasangan, karena ingin berpoligami. Tapi sayangnya banyak dari kita yang belum siap untuk melaksanakannya dengan alasan materi.

Sebenarnya materi bukanlah suatu alasan karena nikah tidak harus dengan banyaknya materi untuk walimahan dan lainnya, tapi kesiapan mental dan spiritual untuk melaksanakannya. Melaksanakan Sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang suci dalam memperoleh keturunan yang shalih dan menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah dunia akhirat.

Alhamdulillah, di masa pandemi Covid-19 ini banyak pasangan muda yang melangsungkan akad nikah. Selain sekarang ini bertepatan dengan bulan Syawal, bulan yang di anjurkan untuk menikah. Sebagaimana menikahnya Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dengan ibunda Aisyah Radhiyallahu Anha.

Alasan lainnya, adalah menikah di masa pandemi Covid-19 lebih hemat, karena tidak perlu menyelenggarakan walimahan, cukup ke KUA saja, kalaupun ada walimahan biasanya hanya di hadiri keluarga inti saja, dan kalau walimahan di adakan tidak mengundang banyak tamu.

Terus bagaimana tata cara nikah di masa pandemi Covid-19? Layanan Nikah New Normal? Berikut tata caranya Nikah New Normal Covid-19.

1. Layanan Nikah di KUA di laksanakan pada hari dan jam kerja.
2. Daftar nikah dapat di lakukan via online di simkag.kemenag.go.id, telepon, ataupun datang langsung ke KUA.
3. Pendaftaran pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah di laksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan
4. Akad nikah bisa di langsungkan di KUA
5. Peserta prosesi akad nikah di KUA atau rumah maksimal 10 orang. 
6. Peserta prosesi akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan Maksimal 20% dari kapasitas ruangan , dan tidak lebih dari 30 orang.
7. KUA mengatur waktu, tempat petugas, dan calon pengantin agar protokol kesehatan berjalan dengan baik.
8. Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan atau aparat kemanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan dengan protokol kesehatan.
9. Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

Prosedur Nikah New Normal di atas di keluarkan oleh Dirjen Bimas Islam. Bagi yang mau nikah, segera hubungi kantor KUA terdekat, karena menikah adalah kebaikan yang harus di segerakan. Ibnu Mas'ud berkata seandainya tinggal sepuluh hari saja dari usiaku, niscaya aku aku akan tetap kawin. Agar aku tidak menghadap Allah dalam keadaan membujang. 

Posting Komentar untuk "Beginilah tata cara Nikah New Normal"