Surat edaran Pemerintah Kota Magelang tentang penyelenggaraan Ibadah di Masjid/ Musholla di tengah wabah Covid-19

Surat edaran Pemerintah Kota Magelang tentang penyelenggaraan Ibadah di Masjid/ Musholla di tengah wabah Covid-19
Nasalulloh as salamah wal afiah semoga kita selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan terhindar dari Virus Corona Disease ( Covid-19) yang sedang melanda dunia, termasuk Indonesia.

Kabar terkini kota Magelang tempat kami tinggal terdapat 3 pasien positif Covid-19, 1 di di rawat di RSUD Tidar Kota Magelang dan 2 di Rumah Sakit Jiwa Kota Magelang. Sehari sebelumnya 1 pasien positif Covid-19 meninggal dunia.

Alhamdulillah, Hari ini Pemerintah Kota Magelang menerbitkan Surat edaran tentang penyelenggaraan Ibadah di Masjid/ Musholla di tengah wabah Covid-19, setelah sehari sebelumnya MUI Jawa Tengah menerbitkan fatwa bahwa Masjid tidak menyelenggarakan Shalat Jumat dan Shalat Rawatib berjamaah di Masjid. Menggantinya dengan Shalat berjamaah di rumah masing-masing.

Mari, patuhi arahan ulama dan pemerintah kita dalam rangka melawan penyebaran Covid-19 yang sedang melanda. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala angkat wabah ini dan menggantinya dengan keberkahan. Aamiin
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url